transparan-news.com | Kuansing– Masa akhir pembelajaran sekolah menjadikan momentum pungutan liar (pungli) beralibi uang perpisahan sekolah.
Mengetahui maraknya pungli, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BPPK RI Fathul Muin akan melaporkan beberapa orang oknum Kepala Sekolah ke institusi penegak hukum.
Laporan itu, terkait temuan hasil investigasi Tim LSM BPPK di beberapa sekolah di Kuansing, terutama Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kuansing.
“Kita akan laporkan oknum Kepala sekolah, yang melanggar ketentuan, biar nanti pihak berwajib melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepsek yang nakal itu,” ujar Ketua LSM BPPK RI kepada awak media Minggu (25/5/2024).
Baca juga : Opini Liar, Athia : Diki Syaputra Harus Klarifikasi Pernyataannya
Ditanya, siapa nama oknum kepala sekolah (kepsek) yang akan dilaporkan itu,? Fathul Muin belum bersedia menyampaikannya ke publik, namun demikian data- data sekolah yang melakukan pungutan itu sudah di kantongi.
“Nanti pasti tau, siapa oknum Kepsek yang dipanggil pihak berwajib, saat ini kami belum bisa sampaikan siapa orangnya, itu masih bersifat rahasia, yang jelas data – data kita lengkap,” sebut Muin.
Dikatakan Muin, hasil investigasi Tim LSM BPPK RI di lapangan, ditemukan sebagian besar sekolah tingkat SD dan SMPN di Kuansing melakukan pungutan uang berdalih biaya perpisahan. Besarannya pun sudah kita kantongi. Rata – rata berkisar Rp100 – 250 ribu, bahkan di beberapa sekolah ada yang lebih besar dari itu, mencapai Rp 300 lebih.
” Iya, menurut fakta lapangan yang kita peroleh, besaran pungutan itu bervariasi, setiap sekolah beda – beda besarannya. SD Kuantan Tengah misalnya, ada yang memungut Rp100- 250 ribu, bahkan ada yang lebih dari itu,” ungkapnya.
Merujuk, permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tegas menyebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian dipertegas pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dipermendikbud nomor 44 tahun 2012 jelas di sebutkan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah di karang melakukan pungutan biaya pendidikan,” tutupnya. (tn-002)