transparan-news.com | Sukabumi – Tujuh orang pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan satuan narkoba Kepolisian Resort Sukabumi Kota, Jawa Barat.
Dilansir beritasatu, Awalnya polisi menangkap dua orang pelaku inisial CS (38) dan MZ (23) yang diringkus di dalam rumahnya di wilayah Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Baca Juga : Terkait HGU Wanasari, Masyarakat Minta Bupati Penuhi Janjinya
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap EA (30), PP (25), YY (38), IK (51), dan HD (33) dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram, satu buah alat hisap sabu (bong), dua buah timbangan, dua unit sepeda motor Honda Beat warna biru dan Honda Supra Fit warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 475.000.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan dua pelaku berinisial CS dan MZ terlibat kasus peredaran sabu-sabu lewat jaringan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Menurutnya, barang haram yang diedarkan oleh keduanya itu didapat dari narapidana yang saat ini masih berada di dalam lapas.
“Barang-barang ini dikendalikan oleh salah satu pelaku yang merupakan residivis. Saat ini masih menjalani hukuman di lapas dan dia pernah ditangkap di wilayah Polres Sukabumi Kota pada 2022,” kata Ari, Kamis (23/5/2024).
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat ini juga tengah memeriksa pihak lapas, termasuk dugaan keterlibatan sipir dalam peredaran narkoba jenis sabu tersebut.
“Itu kita dalami (dugaan keterlibatan sipir). Saat ini belum mengarah ke sipir. Alhamdulillah kalapasnya juga kooperatif setelah adanya informasi penangkapan ini,” kata Ari. (tn-002)